Sabtu, 25 April 2015

Bimbingan dan Konseling Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Berbakat

Meskipun pada dasarnya pelayanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan itu memang untuk semua konseli, termasuk bagi konseli berkebutuhan khusus dan berbakat, namun untuk mencegah timbulnya kerancuan perlu dikeluarkan dari cakupan pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan itu. Pelayanan bimbingan yang memandirikan dalam arti menumbuhkan kecakapan hidup fungsional bagi konseli yang menyandang retardasi mental, harus dilayani oleh Pendidik yang disiapkan melalui Pendidikan Guru untuk Pendidikan Luar Biasa (PG PLB). Dengan spesifikasi wilayah pelayanan ahli konselor yang lebih cermat itu, kawasan pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan itu juga perlu ditakar secara tepat, karena untuk sebahagian sangat besar pelayanan bimbingan yang memandirikan yang dibutuhkan oleh konseli yang menyandang kekurang-sempurnaan fungsi indrawi itu juga hanya bisa dilakukan oleh Pendidik yang disiapkan melalui PG PLB dengan spesialisasi yang berbeda-beda.
Pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan pengembangan kecakapan hidup sehari-hari (daily living activities) yang tidak akan terisolasi dari konteks. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pelayanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan lingkungan perkembangan (inreach-outreach) bagi kepentingan fasilitasi perkembangan konseli, yang akan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Demikian pula pengembangan bakat khusus konseli tidak terjadi dalam suatu ruang yang vakum, melainkan selalu menggunakan bidang studi sebagai konteks pembinaan bakat. Ini juga berarti bahwa, wilayah pelayanan ahli konselor juga perlu dipetakan dengan mencermati peran konselor berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan bagi konseli yang berbakat khusus. Pemfasilitasian secara maksimal pengembangan potensi konseli berbakat khusus tidak dapat dilakukan sendirian oleh konselor atau oleh psikolog, akan tetapi harus dengan peran serta dari guru mata pelajaran yang jauh lebih besar, bahkan mungkin juga diperlukan peran serta dari dosen mata pelajaran di jenjang perguruan tinggi, seperti yang misalnya diluncurkan dalam program pembinaan potensi luar biasa konseli di bidang matematika pada jenjang Sekolah Menengah melalui Proyek MPS (Mathematically Precocious Students). Selain itu, keberhasilan prkarsa pembinaan bakat luar biasa semacam itu, juga sangat bergantung pada tersedianya dukungan yang bersifat sistemik. Tanpa dukungan sistemik semacam itu, maka pikiran, waktu dan biaya yang dikerahkan untuk menyelenggarakan berbagai program pengembanan bakat khusus itu, termasuk biaya peluang (opportunity cost) yang sangat mahal, yang “harus dibayar” oleh sejumlah besar konseli yang tidak tersentuh program khusus pembinaan bakat tersebut, hanya akan merupakan kegiatan yang tidak berbeda dari kegiatan yang menyerupai kegemaran (hobby) saja.
Oleh karena itu bimbingan bagi anak berbakat melalui apa yang dinamakan Pendidikan Anak Berbakat, tidak dapat diperlakukan dan tak perlu dipandang sebagai upaya yang luar biasa, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari upaya perwujudan tujuan Pendidikan Nasional, di tingkat satuan Pendidikan dan di tingkat individual, sehingga harus dilihat dalam konteks pencapaian Tujuan Utuh Pendidikan Nasional. Pencapaian prestasi luar biasa seperti misalnya prestasi dalam olimpiade fisika, olimpiade matematika dan dalam berbagai mata plajaran lain, harus dilihat seperti halnya keberbakatan atlet di bidang bulutangkis, tinju, dan olah raga lainnya termasuk atlet catur, yang memang memerlukan takaran latihan yang jauh di atas takaran yang diperlukan oleh konseli lain sebagai warga negara biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar